Rekan kantor berujar setelah memberi tips (titipan) ke petugas parkir,”Aman gag parkir di sini?

Dalam hati,” Ya amanlah, paling kalau ada razia dari Dinas Perhubungan mobil ini rodanya digembok, amankan?”

Saat akan memasuki Gedung Kementerian Perhubungan - Jakarta Barat, tepatnya di depan gerbang gedung tersebut terdapat sekelompok aliansi menyerukan pendapatnya, tak jelas terdengar yang mereka harapkan siang itu.  Alhasil, seperti yang aku duga, gerbang pintu masuk gedung tersebut di tutup dan di jaga beberapa personil pihak keamanan. Bisa dibayangkan bila terjadi aksi demo di tempat yang melayani urusan masyarakat, untuk sekedar memarkir kendaraan saja sudah repot.

Parkir. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena ditinggalkan oleh pengemudinya.  Akan tetapi, meninggalkan kendaraan di tengah jalan juga tak elok, melanggar hukum. Pertanyaan kemudian adalah, kalau kendaraannya masih di tunggu oleh Pak supir bagaimana? Ya dapat dikatakan parkir jua, apalagi kendaraan tersebut berada di lahan parkir yang telah tesedia. Tapi….., gag juga ya, khan pengemudinya lagi istirahat di dalam kendaraan sembari menunggu pak bos :)

Melihat suasana demikian dan ada urusan di Lantai 8 yang harus diselesaikan, akhirnya mencari alternatif tempat parkir di sekitar Kemhub. Setahuku tempat parkir yang tersedia selain di dalam area gedung biasanya banyak dijumpai di belakang gedung Kemhub dan Telkom yang berada bersebelahan - Jalan A. Muis.

Boleh parkir di pinggir jalan, asal tak menutupi akses keluar-masuk si empunya lahan :)

Boleh parkir di pinggir jalan, asal tak menutupi akses keluar-masuk si empunya lahan :)

Di ruas jalan belakang gedung Kemhub sudah penuh, Akhirnya menuju alternatif terakhir di pinggir jalan bersebelahan dengan gedung Telkom. Tapi, sepertinya ada yang berubah. Biasanya kendaraan parkir paralel sebelah kiri, tetapi hari itu kendaraan parkir dengan bumper depan mobil menghadap salah satu bumper belakang yang berdekatan dalam satu lajur sebelah kanan. Hmmm…. ternyata lajur sebelah kiri yang biasanya untuk parkir sepanjang ruas jalan telah terpasang tanda larangan parkir.

Ya namanya juga rejeki. Tak diperbolehkan parkir di lajur sebelah kiri lantas penguasa area memberikan solusi lahan parkir dipindah ke sepanjang jalan lajur kanan. Tarif parkirnya pun di patok Rp. 10.000,- tanpa karcis parkir. Uhuuy… apa mau di kata.

Menurutku, ada alasan tersendiri mengapa pihak berwenang memasang rambu tanda dilarang parkir di bagian ruas jalan sebelah kiri? Karena, jika kendaraan parkir paralel sebelah kiri jalan akan lebih menghambat kendaraan yang akan berbelok ke kiri menuju jalan Thamrin, terlebih jika mau putar balik ke arah Monas.

Menurut Abubakar, Iskandar., dkk, 1998, dalam Pedoman Perencanaan dan Pengoperasian Fasilitas Parkir, Ada beberapa tempat yang melarang parkir di pinggir jalan :

  1. Jalan nasional dan jalan provinsi
  2. Pada jarak 6 m sebelum dan sesudah hidrant
  3. Parkir di pinggir jalan sebaiknya dilarang pada jalan 2 arah yang lebarnya kurang dari 6 m.
  4. Pada jarak 6 m sebelum dan sesudah zebra cross
  5. Pada jarak 25 m dari persimpangan
  6. Pada jarak 50 m dari jembatan
  7. Pada jarak 100 m dari perlintasan sebidang

Ya, demikianlah kondisi lahan parkir di beberapa daerah di Ibukota yang memang kurang tertata rapi. Makanya kalau mau murah meriah ya naik Bus way saja. Sepuluh ribu bisa Pergi - Pulang sepuasnya :)

Ada pengalaman menarik ketika memarkir kendaraan, berbagilah di sini dengan senang hati :)


Jadilah orang pertama yang menyukai tulisan ini
Apakah anda menyukai tulisan ini ?
Share and Enjoy:
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Google
  • Technorati
  • TwitThis
  • YahooMyWeb